Nekat Buka saat PPKM Darurat, Rumah Karaoke di Kalibokor Surabaya Ini Digerebek Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 10 Jul 2021 17:30 WIB

Nekat Buka saat PPKM Darurat, Rumah Karaoke di Kalibokor Surabaya Ini Digerebek Polisi

i

Beberapa orang diamankan di Karaoke Suzana Kalibokor.

BACASAJA.ID - Himbauan untuk tutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, rupanya ada yang tak sepenuhnya patuh.

Salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat buka bahkan hingga malam adalah Karaoke Suzana Jalan Kalibokor Surabaya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Beredar kabar jika karaoke tersebut nekat buka meski telah ada aturan untuk tutup langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Setelah petugas mengecek kelokasi pukul 20.00 WIB, ternyata benar, di karaoke itu ada aktifitas dan terdapat puluhan orang didalamnya.

"Pada pukul 20.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim dan Respatti Sabhara melakukan penindakan," jelas Akbp Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (10/7/2021).

Lanjutnya, sari penindakan terhadap tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM Darurat itu, anggota gabungan mengamankan pengunjung , LC Dan pengelola.

Baca Juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

Sedikitnya terdapat 24 orang yang diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Ada 24 orang yang diamankan,.kita lakukan pendalaman terkait siapa yang menyuruh buka pada saat PPKM ini," tambah AKBP Oki.

Oki menambahkan, nantinya setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 24 orang tersebut, Petugas akan berkordinasi dengan Satpol PP kota Surabaya terkait sangsi ijin RHUnya.

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

"Selanjutnya akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, karena yang bisa menentukan pelanggaran terkait ijin adalah Pemkot," tutup Oki.

Sekedar diketahui, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta rupiah.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (mms/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU