Tagih Hadiah Lomba Presiden Jokowi, Warga Satu Ini sampai Aniaya Kades Jombang

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 02 Sep 2021 13:00 WIB

Tagih Hadiah Lomba Presiden Jokowi, Warga Satu Ini sampai Aniaya Kades Jombang

i

Tangkapan layar video yang beredar.

BACASAJA.ID - Sebuah video yang menampilkan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dianiaya warganya, beredar luas. Adalah Sugeng Samsuri, kepala desa Catak Gayam yang jadi korban.

Pelakunya adalah pria berinisial JT yang mengamuk di kantor Desa Catak. Dengan penuh emosi, pelaku menyerang Kepala Desa Catak Gayam, Sugeng Syamsuri hingga tersungkur. Aksi itu terekam kamera.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?

Usai insiden itu, Kades Sugeng menjelaskan, pelaku merupakan warganya yang mengalami gangguan jiwa, ia datang ke kantor desa dan menagih uang hadiah lomba Presiden Jokowi.

“Saya tidak pernah menyelenggarakan lomba itu, sudah dijelaskan berkali-kali tapi dia tidak paham,” jelas Sugeng, Kamis (02/9/2021).

Diketahui, insiden terjadi pada Selasa (31/08/21) saat latihan buat video mars kemerdekaan bersana perangkat lainnya di Gedung Serba Guna Catak Gayam.

“Waktu itu saya bersama perangkat lainnya lagi latihan buat vidio mars kemerdekaan. Setelah itu orang tersebut datang marah-marah dan langsung mukul, sehingga saya terjatuh,” tambah Sugeng.

Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik

Setelah kejadian itu Sugeng lapor ke Polsek Mojoawarno bahwa dirinya dipukul dan ditendang warganya sendiri.

Terpisah, Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menyampaikan bahwa dari video yang beredar itu dirinya mengakui bahwa orang tersebut sedang mengalami gangguan jiwa. Sehingga untuk melanjutkan laporan dari Kades Sugeng, dirinya masih akan menemui seorang yang melakukan hal itu.

“Iya benar kemarin itu terdapat kejadian yang dilakukan oleh salah satu warga Catak Gayam sendiri, jadi yang bersangkutan berinisial JT itu orangnya memang mengalami gangguan jiwa. Sehingga dari laporan ini nantinya bersama tiga pilar akan mendatangi kediaman orang tersebut,” jelas Yogas.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Terhadap laporan kepala desa dan perangkatnya ini, Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku guna menentukan penanganan lebih lanjut.

“Saya berjanji akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Yogas. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU