Kejaksaan Negeri Tulungagung Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Hariyanto saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Djoko Hariyanto saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018, Djoko Hariyanto, Kamis (20/1/22).

Pria dari Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru ini merupakan mantan Kabag Perawatan pada PDAM.

Eksekusi badan dilakukan dengan menjemput terpidana dari Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan menjebloskannya ke Lapas Kelas II Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menuturkan dengan eksekusi ini, terpidana yang statusnya sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan akan menjadi warga binaan Lapas Tulungagung.

“Kita mengeksekusi badanya (orangnya), untuk barang bukti kita menunggu rislah putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” jelas Agung, Kamis (20/1/22) sore.

Djoko Hariyanto divonis 4 tahun penjara, uang pengganti 135 juta dan denda 200 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung.

Terpidana sempat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun hasilnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri.

Lalu pada Desember 2021 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan PT itu menguatkan putusan PN, dan MA menolak kasasi jaksa. Sehingga kembali pada putusan PN,” terang Agung.

Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar 1,35 milyar rupiah.

Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.

“Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA,” pungkasnya.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM. Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …