Kejaksaan Negeri Tulungagung Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM

Redaksi


Kejaksaan Negeri Tulungagung Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM

Djoko Hariyanto saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018, Djoko Hariyanto, Kamis (20/1/22).

Pria dari Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru ini merupakan mantan Kabag Perawatan pada PDAM.

Eksekusi badan dilakukan dengan menjemput terpidana dari Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan menjebloskannya ke Lapas Kelas II Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menuturkan dengan eksekusi ini, terpidana yang statusnya sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan akan menjadi warga binaan Lapas Tulungagung.

“Kita mengeksekusi badanya (orangnya), untuk barang bukti kita menunggu rislah putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” jelas Agung, Kamis (20/1/22) sore.

Djoko Hariyanto divonis 4 tahun penjara, uang pengganti 135 juta dan denda 200 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung.

Terpidana sempat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun hasilnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri.

Lalu pada Desember 2021 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan PT itu menguatkan putusan PN, dan MA menolak kasasi jaksa. Sehingga kembali pada putusan PN,” terang Agung.

Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar 1,35 milyar rupiah.

Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.

“Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA,” pungkasnya.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM. Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih. (JP/t.ag/RG4)