Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Kembalikan Uang Kerugian Negara

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 18 Feb 2022 20:00 WIB

Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Kembalikan Uang Kerugian Negara

i

Tersangka AK (dua dari kiri, kaos biru dan berkacamata), selepas pengembalian uang hasil dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Tulungagung. (IST).

BACASAJA.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018 mengembalikan uang kerugian negara.

Tersangka yang merupakan direktur PT. Kya Graha, AK mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Jum'at (18/2/22) siang.

Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan sebelumnya pada Kamis (17/2/22) AK sempat menghubungi dirinya.

AK mengatakan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung guna mengembalikan sebagian kerugian negara dari 4 proyek yang dikerjakannya.

"Ada inisiatif untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 327 juta rupiah," jelas Agung, Jum'at (18/2/22).

Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara dari 4 proyek itu sebesar 2,4 milyar.
Dengan pengembalian terakhir ini, total uang yang dikembalikan tersangka sekitar 2 milyar rupiah.

"Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Agung.

AK menyerahkan langsung uang tersebut. Selanjutnya uang itu dititipkan ke rekening penitipan barang bukti.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

Disinggung sisa uang pengganti sebesar 433 juta rupiah yang belum dibayarkan, Agung jelaskan tersangka bakal mengembalikan dengan sistem mencicil.

Pengambilan kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan.

"Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan," ujar Agung.

Semakin besar pengembalian uang kerugian negara bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.

Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU