Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Kembalikan Uang Kerugian Negara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AK (dua dari kiri, kaos biru dan berkacamata), selepas pengembalian uang hasil dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Tulungagung. (IST).
Tersangka AK (dua dari kiri, kaos biru dan berkacamata), selepas pengembalian uang hasil dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Tulungagung. (IST).

i

BACASAJA.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018 mengembalikan uang kerugian negara.

Tersangka yang merupakan direktur PT. Kya Graha, AK mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Jum'at (18/2/22) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan sebelumnya pada Kamis (17/2/22) AK sempat menghubungi dirinya.

AK mengatakan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung guna mengembalikan sebagian kerugian negara dari 4 proyek yang dikerjakannya.

"Ada inisiatif untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 327 juta rupiah," jelas Agung, Jum'at (18/2/22).

Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara dari 4 proyek itu sebesar 2,4 milyar.
Dengan pengembalian terakhir ini, total uang yang dikembalikan tersangka sekitar 2 milyar rupiah.

"Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Agung.

AK menyerahkan langsung uang tersebut. Selanjutnya uang itu dititipkan ke rekening penitipan barang bukti.

Disinggung sisa uang pengganti sebesar 433 juta rupiah yang belum dibayarkan, Agung jelaskan tersangka bakal mengembalikan dengan sistem mencicil.

Pengambilan kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan.

"Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan," ujar Agung.

Semakin besar pengembalian uang kerugian negara bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan.

AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.

Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…