SURABAYA - Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan pajak cukai untuk Industri Hasil Tembakau (IHT) khususnya terhadap segmen rokok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2025 mendatang.
Wacana kenaikan cukai rokok tersebut ditolak oleh Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok tidak akan menyurutkan orang untuk berhenti merokok.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim: Anak Muda Kini Memilih Berdasarkan Kredibilitas
"Cukai naik hampir tiap tahun tetap orang tidak akan surut untuk merokok, justru dengan naiknya cukai ini akan menyebabkan maraknya rokok ilegal, jadi kita tolak keras," ujarnya dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Fraksi DPRD Jatim Dorong Penguatan UMKM dan Tekan Tingginya Pekerja Informal
Daniel Rohi menambahkan, bahwa maraknya rokok ilegal yang beredar akan membuat turunnya produksi rokok dalam negeri turun. Saat ini saja produksi rokok telah turun hingga 11 persen. "Turunnya produksi membuat pemasukan dari cukai juga turun, kalau cukai naik bisa makin turun, jadi pemerintah janganlah gegabah menaikkan cukai rokok," imbuhnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Digital, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Publik Soal Akun IG Palsu
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar lebih banyak melihat kondisi ril di masyarakat sebelum memutuskan menaikkan cukai rokok. "Liat kondisi seperti apa, kenaikan cukai ini bisa berefek domino dan itu harus dipikirkan. Kalau industri berhenti, maka banyak pekerja dirumahkan menaikkan pengangguran, kasihan juga petani tembakau, yang jelas kita tolak masa tiap tahun cukai naik,"pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi