Viral! Sepasang Muda-mudi Nekat Mesum di Taman Pinka Tulungagung

bacasaja.id
Tangkapan layar kamera warga yang menangkap aksi tidak senonoh sepasang muda-mudi di Taman Pinka, Trenggalek.

BACASAJA.ID - Sepasang muda-mudi terekam kamera warga sedang melakukan aksi tak senonoh di Taman Pinka, Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, nampak seorang pemuda berbaju garis-garis dan teman wanita berbaju merah muda sedang duduk di taman Pinka. Lalu si lelaki mencium si wanita di bibir.

Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Aksi ciuman itu dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh warga sekitar. Video ciuman pasangan ini langsung beredar di media sosial di Tulungagung.

Menanggapi aksi tak senonoh itu, Ketua Karangtaruna Kelurahan Kutoanyar, Aditya Nurwardhana akan memburu pasangan ini. Pasalnya dirinya menganggap aksi tak senonoh itu telah mencoreng nama Pinka sebagai salah satu ikon wisata di Tulungagung.

Apalagi tindakan tak senonoh sudah berlangsung kesekian kali dengan pelaku berbeda.

“Supaya ada efek jera, itukan enggak bagus bagi anak-anak,” kata Aditya, Jum’at (12/3/21) malam.

Baca juga: Penyelidikan Video Viral Seret Gustian Riau di Batam Terkendala Barang Bukti, Ini yang Dilakukan Polda Kepri

Sebenarnya, dirinya banyak menerima laporan terkait aksi tak senonoh muda-mudi di Pinka. Terkait video yang beredar, video itu merupakan video baru yang diambil. Meski demikian secara pasti dirinya belum tahu titik video itu diambil.

“Wilayah Pinka itu terbagi atas Kelurahan Kutoanyar dan Tertek, tapi orang tahunya Pinka itu di Kutoanyar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengaku belum mendapat laporan terkait beredarnya video itu.

Baca juga: Beredar, Video Cabul yang Diduga Oknum Pejabat di Kota Batam

Namun, berdasarkan aturan yang ada dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelaku bisa dikenakan sanksi teguran lisan dan tulisan.

“Kalau tertangkap pasti akan kita berikan sanksi,” ujar pria yang akrab disapa Genot itu. Begitu pun pelaku dapat diberi sanksi sosial juga oleh masyarakat sekitar. (NOYO/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru