Jaksa KPK Ungkap Detail Aliran Fulus Edhy Prabowo ke Sespri Ceweknya

bacasaja.id
Mantan Sespri Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer.

BACASAJA.ID - Direktur PT DPPP Suharjito akhirnya dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan lantaran dinilai terbukti memberi suap kepada mantan Menteri KKP RI Edhy Prabowo terkait perizinan ekspor benur.

Dalam tuntutannya tersebut, jaksa KPK pun membeberkan aliran fulus suap Edhy Prabowo untuk keperluan sekretaris pribadi (sespri) wanitanya. Tuntutan terhadap Suharjito itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (07/4/2021). 

Baca juga: Dirut Karabha Didakwa Suap Pejabat di Pengadilan Sebesar Rp850 Juta

Jaksa KPK mengungkapkan aliran uang suap dan keuntungan dari perusahaan eksportir benur demi kebutuhan sespri wanita Edhy Prabowo, salah satunya Anggia Tesalonika Kloer, secara terperinci.

"Berdasarkan fakta persidangan, saksi Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo juga membayarkan uang yang berasal dari Terdakwa dan eksportir lain serta keuntungan PT ACK untuk antara lain, membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer," ungkap jaksa KPK dalam persidangan.

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo memanfaatkan uang suap itu demi membiayai sewa apartemen serta keperluan mobil Anggia Kloer. Sespri wanita Edhy lainnya, Fidya Yusfi, juga dibiayai sewa apartemen oleh Edhy Prabowo sebesar Rp 160 juta dari duit suap.

"Membayar biaya sewa apartemen saksi Fidya Yusfi sebesar Rp 160 juta," sebut jaksa.

Baca juga: 9 Fakta Ketua PN Jaksel yang Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap

Nah, berikut ini adalah aliran duit panas yang dimanfaatkan Edhy Prabowo demi kepentingannya seperti yang terungkap di persidangan.

a. membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer;
b. uang muka pembelian mobil Honda HRV untuk digunakan saksi Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp 200 juta;
c. membayar biaya sewa apartemen saksi Fidya Yusfi sebesar Rp 160 juta;
d. pembelian mobil Toyota Fortuner untuk digunakan saksi Amri sebesar Rp 548 juta;
e. pembelian jam tangan merk Jacob & Co untuk saksi Edhy Prabowo sebesar Rp 374.960.000;
f. pembelian jam tangan merk Rolex untuk saksi Edhy Prabowo sebesar Rp 740.000.000,00 dan pembayaran pajaknya sebesar Rp 175.000.000;
g. Pembelian 8 unit sepeda sebesar Rp 168.400.000.

Di samping itu, sambung jaksa, Edhy juga memanfaatkan uang suap ekspor benur untuk berbelanja ketika melakukan kunjungan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, pada 17-24 November 2020. Di Amerika sono, mereka berbelanja hingga menghabiskan duit sebanyak Rp 753.655.366.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Kedua Istri Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

"Total belanja saksi Edhy Prabowo dengan menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama saksi Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366," ungkap jaksa.

Berikut rincian belanja Edhy Prabowo selama di Amerika Serikat:

1) 1 (satu) buah jam tangan pria merek Rolex tipe Oyster Perpetual warna silver;
2) 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex Oyster Perpetual Datejust berwarna silver rose gold;
3) 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex wanita berwarna rose gold;
4) 1 (satu) buah dompet merek Tumi warna hitam;
5) 1 (satu) buah tas koper merek Tumi warna hitam;
6) 1 (satu) buah tas kerja/bisnis merek Tumi;
7) 2 (dua) buah pulpen Mount Blanc beserta 2 isi ulang pulpen;
8) 1 (satu) buah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
9) 1 (satu) buah tas merek Bottega Veneta Made In Italy;
10) 1 (satu) buah tas merek 1 (satu) buah merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
11) 1 (satu) pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam;
12) 1 (satu) buah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna cokelat krem;
13) 1 (satu) buah tas koper merek Tumi warna hitam;
14) Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy dengan rincian sebagai berikut:
a. 3 (tiga) buah baju anak-anak merek Old Navy;
b. 19 (sembilan belas) celana merek Old Navy;
c. 1 (satu) tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;
d. 5 (lima) buah jaket hoodie merek Old Navy;
e. 12 (dua belas) jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;
15) 6 (enam) buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru