BACASAJA.ID - Korps Lalulintas Polri membuka peluang bagi masyrakat yang berniat mudik. Tetapi, izin mudik itu bukannya tanpa catatan. Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, pemudik dipersilahkan pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau sepekan sebelum jatuh Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 13-14 Mei 2021.
Irjen Istiono juga menegaskan, sebelum tanggal 6 Mei, tidak akan diberlakukan penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum tanggal yang telah ditentukan.
Baca juga: Modus Debt Collector Tipu Layanan Darurat, Anggota DPR RI ini Minta Pelaku Dipidanakan
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku mendukungnya. Kebijakan Kakorlantas itulah yang diperlukan demi menghindari praktik mudik yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: 2,1 Juta Kendaraan ke Jawa Timur, Terpantau Dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
“Kalau tetap dilarang justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan. Misalnya terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu. Jadi saya rasa sudah cukup bijak untuk tetap mengizinkan, asal tetap dilakukan pengawasan agar pemudik tetap menerapkan protokol,” tutur Sahroni, Kamis (15/4/2021).
Dengan menyebarluaskan informasi izin mudik ini dari jauh-jauh hari, sambung Sahroni, masyarakat bisa lebih awas dan matang dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya agar aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Soroti Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Segera Panggil Kejaksaan Agung
“Kami apresiasi juga Korlantas Polri yang menginformasikan aturan ini jauh-jauh hari, jadi masyarakat juga bisa lebih prepare dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya. Artinya potensi warga mudik yang ngumpet-ngumpet dan berdesakan itu bisa diminimalisasi,” lanjutnya. (dns)
Editor : Redaksi