Hari Ini, Jerinx Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Polisi: Harus Datang!

bacasaja.id
Adam Deni (kiri) dan Jerinx. (Instagram)

BACASAJA.ID - Menyandang status tersangka, musisi cadas Jerinx dijadwalkan melakoni pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman via media elektronik terhadap pegiat medsos Adam Deni, di Mapolda Metro Jaya, Senin (09/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, Jerinx harus datang karena pemeriksaan terhadapnya bukan lagi tahap penyelidikan, melainkan sudah tahap penyidikan.

Baca juga: VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung

Kalau Jerinx tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, maka polisi bakal melayangkan panggilan kedua. Seperti yang sudah diketahui, status hukum suami Nora Alexandra itu naik jadi tersangka pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

"Yang bersangkutan harus datang. Soalnya pemeriksaan yang sekarang telah masuk tahap penyidikan, jadi bukan penyelidikan lagi," sebut Yusri, akhir pekan lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pelaku Judi Online di Batam

Sementara itu, Adam Deni sebagai korban pelapor, punya harapan kalau Jerinx dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Semoga tak ada alasan yang tak jelas lagi. Karena statusnya sudah tersangka, masih akan ada panggilan kedua. Kalau masih mangkir, bisa saja Jerinx dijemput paksa," tutur Adam Deni.

Sebelumnya, Jerinx sudah pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, penggebuk drum Superman is Dead itu tidak bisa hadir karena punya riwayat penyakit dan belum divaksinasi Covid-19. Karena itu, polisi memeriksanya di Bali.

Baca juga: Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Tak lama kemudian, terungkap kalau Jerinx diduga mengancam Adam Deni dengan mengatakan 'Saya injak kepalamu di trotoar' menggunakan ponsel istrinya, Nora Alexandra. Lantaran itu, selebgram tersebut pun turut diperiksa.

Jerinx SID sendiri dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru