PPKM Level 3 dan 4 bakal Diperpanjang dan Diperluas? Presiden Jokowi Soroti Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

bacasaja.id
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 7 Agustus 2021. (Setpr

BACASAJA.ID - Hari Senin, 9 Agustus 2021, adalah hari terakhir perpanjangan PPKM Level 4. Meski begitu, tidak lantas pembatasan kegiatan masyarakat itu berakhir. Dengan sejumlah pertimbangan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bisa saja memperpanjangnya.

Lalu, bagaimana nasib PPKM Level 4 ini? Apakah akan diperpanjang atau tidak, kendati pemerintah telah melakukan relaksasi di sejumlah bidang ekonomi kerakyatan? Mari kita simak gejala-gejalanya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Dikutip dari laman Presiden.go.id, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Dalam ratas itu, Jokowi meminta jajarannya, khususnya TNI dan Polri, untuk merespons cepat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rentang waktu dua minggu terakhir.

Menurut Presiden, tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional.

Kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” tegas Presiden Jokowi dalam arahannya.

Presiden lantas menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021, yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

Untuk merespons situasi tersebut, ada tiga hal yang menurut Kepala Negara penting untuk segera dilakukan. Tiga strategi tersebut juga menjadi faktor penting dalam menurunkan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

1. Membatasi mobilitas masyarakat

“Kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm. Yang pertama yang paling penting –ini Gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda, semua harus tahu. Artinya mobilitas manusianya yang direm. Paling tidak dua minggu,” jelasnya.

Baca juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

2. Gencarkan testing dan tracing

Presiden meminta Panglima TNI untuk menggencarkan pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing sehingga mereka yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif bisa segera ditemukan dan dipisahkan sehingga kasus Covid-19 tidak menyebar luas.

“Respons secara cepat. Karena ini berkaitan dengan kecepatan. Kalau ndak, orang yang punya kasus positif sudah ke mana-mana, menyebar ke mana-mana. Segera temukan. Yang kedua testing dan tracing, sekali lagi, segera temukan. Dites ketemu, di-tracing dia kontak dengan siapa, itu yang kedua,” tegasnya.

3. Segera bawa pasien Covid-19 ke isoter

Presiden menginstruksikan agar para pasien positif Covid-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter). Terkait hal tersebut, Presiden meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat di daerahnya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olah raga, balai, hingga sekolah.

“Saya minta Menteri PUPR juga membantu daerah dalam rangka penyiapan isoter ini. Terutama di daerah-daerah yang tadi saya sebutkan yang segera harus merespons dari angka-angka yang ada," tutur Presiden.

"Dan juga libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pintu utama dalam penanganan pasien. Bisa kalau di Jawa ini ada yang lewat telemedicine tapi kalau enggak, ya lewat telepon pun enggak apa-apa. Ini untuk mengurangi angka kematian yang ada,” paparnya.

4. Akselerasi vaksinasi Covid-19

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Selain tiga hal tadi, Presiden menyebut bahwa kecepatan vaksinasi juga menjadi kunci dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, Presiden meminta semua pihak mendukung vaksinasi Covid-19 nasional. Presiden juga meminta para kepala daerah untuk segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat begitu mendapatkan stok vaksin.

“Jangan biarkan vaksin itu berhenti sehari-dua hari, langsung suntikkan kepada masyarakat. Habis, minta (pemerintah) pusat lagi. Jangan ada stok vaksin terlalu lama, baik di dinkes maupun di rumah sakit dan puskesmas," sebut Presiden.

"Perintahkan segera semua, segera suntikkan. Karena kecepatan ini juga akan memberikan proteksi pada rakyat kita. Akan saya ikuti terus, angka-angka harian ini,” tegasnya.

Kesimpulannya, pada rapat terbatas hari Sabtu, 7 Agustus 2021, Presiden menyoroti peningkatan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali. Presiden lantas meminta jajaran TNI-Polri dan kepala daerah untuk merespon cepat hal itu.

Lalu, bagaimana nasib PPKM Level 4 Jawa-Bali sendiri? Apakah akan diperpanjang seiring dengan adanya peningkatan kasus di luar Jawa-Bali? Atau, PPKM Level 4 juga bakal diterapkan di luar Jawa-Bali?

Pertanyaan-pertanyaan itu bakal terjawab nanti malam, saat Presiden Jokowi memutuskan nasib PPKM Level 4. (rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru