BACASAJA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan agar Polri tetap netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik golongan.
Menurutnya jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, maka bisa saja ada potensi politisasi Polri. Dia menilai akan sangat berbahaya jika menempatkan Polri di bawah kementerian yang dipimpin oleh menteri asal partai politik.
Baca juga: Modus Debt Collector Tipu Layanan Darurat, Anggota DPR RI ini Minta Pelaku Dipidanakan
“Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis," kata Didik, Rabu (05/1/2022).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, usulan tentang penempatan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif agar tak menjadikan polisi sebagai alat politik.
Baca juga: Soroti Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Segera Panggil Kejaksaan Agung
"Dalam sistem ketatanegaraan kita, konsensus besar bangsa yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden," kata Didik.
Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam Negeri. Namun, karena tugas dan beban Kemendagri sudah terlalu banyak, ia menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dengan Polri berada di bawah naungannya.
Baca juga: Komisi III DPR: Hukum Mati Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi hingga Tewas
Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan lantaran hingga kini menurutnya belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri.
Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Joko Widodo dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional. (PAR/RG4)
Editor : Redaksi