Pemerintah Perkokoh Pengawasan Terintegrasi di Kawasan Perairan

bacasaja.id

BACASAJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan terintegrasi untuk mengawal berbagai program terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjukkan dengan tagline "KKP Accelerate 2022".

Dalam program-program tersebut, pengawasan didorong bukan hanya pada aspek penindakan perikanan ilegal dan merusak, namun juga upaya penaatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga: Kementerian PKP Jadi Kementerian dengan Anggaran Terbesar, Jadi Tantangan Maruarar Sirait

“Sesuai arahan Bapak Menteri, bahwa pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan harus menjadi benteng dan tangan kanan menteri dalam mengawal seluruh terobosan KKP,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/1/2022).

Adin menyampaikan, bahwa sebagai benteng KKP dalam menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan serta mengimplementasikan akselerasi program terobosan, pihaknya beserta jajaran telah menyusun rencana pengawasan baik dari sisi pemantauan operasi armada, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, dan penanganan pelanggaran.

“Tahun ini perkuatan operasi Kapal Pengawas Perikanan selain melalui dukungan patroli udara, kami juga membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP yang akan sigap melakukan respon terhadap dugaan pelanggaran. Unit Reaksi Cepat ini didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot,” ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menyampaikan, bahwa pada tahun 2022, juga akan ada penambahan 2 unit kapal pengawasan, 3 unit prasarana pengawasan, dan 4 unit speedboat pengawasan yang akan dibangun untuk memperkuat pengawasan.

Baca juga: Menteri KKP Wahyu Trenggono: Kebijakan Penangkapan Terukur demi Tekan Perubahan Iklim

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen agar pengawasan di laut semakin kuat. Selain itu, Adin menjelaskan bahwa peran masyarakat akan diperkuat melalui pembinaan terhadap 1.100 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pengawasan kelautan akan menjadi salah satu fokus penting ke depan.

Ia menyampaikan bahwa selain praktik penangkapan ikan yang merusak, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut ini juga menjadi fokus KKP saat ini termasuk kegiatan reklamasi, penggelaran kabel dan/atau pipa bawah laut, jasa kelautan, serta pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sekarang sedang marak baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: KKP Berencana Bangun Dermaga di Sine Tulungagung

“Jadi selain pemberantasan destructive fishing, pemanfaatan ruang laut akan terus kami tertibkan. Terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau terhadap dokumen Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ungkap Adin.

Sedangkan untuk peningkatan pelaku usaha pengelolaan sumber daya perikanan, Adin menjelaskan bahwa KKP akan mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan kepatuhan terhadap 21.750 kapal perikanan dan 700 pelaku usaha pembudidaya ikan.

Terakhir, Adin mengungkapkan bentuk akselerasi penanganan pelanggaran akan dilakukan melalui percepatan pemanfaatan barang bukti berupa kapal pelaku illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), penyelesaian kasus-kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) hingga optimalisasi penggunaan IT untuk monitoring kasus TPKP. (JNR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru